Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, langkah Sri Mulyani ini merupakan kebijakan Presiden dalam rangka efisiensi. Trubus menyebut dana hasil potongan ini bisa dipakai untuk hal-hal lain.
“Dana potongan bisa dipakai untuk bantuan program makan siang gratis atau sektor pendidikan, dan kesehatan. Hasil potongan juga bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (12/11/2024).
Trubus menambahkan kebijakan ini merupakan langkah positif untuk efisiensi karena menurutnya sudah sejak lama perjalanan dinas menggerus dana besar dan membebani APBN.
Adapun menurut Trubus perjalanan dinas ini hal yang rawan dikorupsi, maka dari itu pemerintah tidak ingin hal ini terjadi dan perjalanan dinas dilakukan memang ketika diperlukan.
“Sekarang semua serba digital, data bisa diakses digital. Jika memang butuh data dari kabupaten atau wilayah bisa diakses secara digital tak perlu datang ke lokasinya,” pungkasnya.
Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).
Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.