Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 16 kosmetik lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Produk tersebut semula didaftarkan di BPOM RI sebagai kosmetik, tetapi dijual selayaknya penggunaan obat karena menggunakan jarum suntik.

Kategori kosmetik mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 jelas menekankan kosmetik hanya dipakai pada bagian luar tubuh manusia sebagai fungsi perawatan untuk rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, hingga bau badan. Karenanya, produk yang dipakai menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam bagian kosmetik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” sentil Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu (13/11/2024).

Penggunaan jarum dipastikan harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Berbeda jauh dengan definisi kosmetik yang bisa diakses secara bebas serta tidak memerlukan tenaga medis dalam penggunaannya.

“Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” terang Taruna.

Ciri-ciri Kosmetik Menyalahi Aturan

Kosmetik-kosmetik tersebut dijual dengan beragam kemasan. BPOM RI mengimbau agar masyarakat cermat dalam memilih kosmetik dan mewaspadai penjualan kosmetik berbentuk vial, juga memiliki ciri-ciri berikut:

Cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Sanksi Cabut Izin Edar

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)Sappire PDRN (Dermakor)Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA SpanyolMCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing IndonesiaMCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

(naf/kna)