Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 726 warga Sumenep mendaftarkan diri sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Mereka mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
“Sampai batas akhir pendaftaran tadi malam jam 00, tercatat ada 726 pendaftar yang tersebar di 27 kecamatan. Mereka mendaftar melalui Siakba,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa (30/04/2024).
Namun lanjutnya, tidak semua pendaftar melalui Siakba itu menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep. Dari 726 pendaftar melalui Siakba, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.
“Jadi 237 lainnya hanya sebatas membuat akun di Siakba, tetapi tidak menyerahkan berkas ke KPU. Otomatis yang bisa lanjut ke tahapan berikutnya ya yang sudah menyerahkan berkas,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk pembentukan PPK Pilkada 2024 di Sumenep tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena telah memenuhi persyaratan jumlah minimal peserta. Calon PPK yang mendaftar di masing-masing kecamatan minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan.
“Karena kebutuhannya lima anggota PPK, maka jumlah pendaftar per kecamatan minimal 10 orang. Untuk Sumenep, kuota minimal itu sudah terpenuhi, sehingga kami tidak perlu membuka perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, saat ini dilanjutkan dengan tahap penelitian admimistrasi calon anggota PPK hingga 3 Mei 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi itu akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
“Para calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasil tes tulis itu dilakukan pada tanggal 9 atau 10 Mei 2024,” paparnya. (tem/ian)