Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin siang ini, Selasa (12/11/2024), pukul 14.00 WIB. 

“KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

Tessa lalu menuturkan, KPK meyakini bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dukungan masyrakat itu dipastikan terlebih karena perkara yang menjerat Sahbirin berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala daerah itu merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

Dari tujuh tersangka, hanya pria yang akrab disapa Pama Birin itu yang belum ditahan. Sementara itu, enam orang yang meliputi anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin telah lebih dulu ditahan penyidik KPK sejak Oktober 2024 lalu usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT). 

Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan hari ini.

Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024).