Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi
2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal.
Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka.
KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi
2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal.
Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka.
KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)