Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo menegaskan semua orang diperbolehkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza ini keberatan kedatangannya ke area publik tersebut disoal.
“Apa ada yang salah dengan kedatangan saya di PN Surabaya? Pengadilan itu memang salah satu pelanggan di usaha saya, saya pengusaha restoran dan kedatangan saya adalah urusan pekerjaan,” ujar Ellen.
Terkait pemberitaan bahwa kedatangan Ellen ada kaitannya dengan perkara, Ellen membantah. Menurut dia, urusan hukumnya sudah dipegang para penegak hukum dan dia sudah mewakilkan ke pengacaranya. “Terkait perkara saya yang saya jadi tergugat, itu sudah masuk proses hukum. Dan kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut, kita hormati majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Masih kata Ellen, sebagai pengusaha kuliner dia memang kerap mendatangi institusi pemerintah dan juga institusi yang ditempati para penegak hukum. Tidak hanya di PN Surabaya namun juga institusi lain juga kerap dia datangi karena pelanggan rumah makannya. “Sebelum saya punya perkara, saya sudah sering datang ke PN Surabaya. Cuma pas waktu itu wartawan belum kenal saya, sekarang wartawan kenal saya jadinya heboh,” ujarnya sambil tertawa.
Ellen juga menunjukkan sejumlah bukti pembayaran pesanan makanan yang dipesan PN Surabaya. [uci/kun]
BACA JUGA: PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan