Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Mengadu Langsung ke Gibran Lewat ‘Lapor Mas Wapres’,

Cara Mengadu Langsung ke Gibran Lewat ‘Lapor Mas Wapres’,

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan langsung yang bernama “Lapor Mas Wapres”. Warga RI yang memiliki keluhan bisa melapor secara online kemudian datang sendiri untuk menyampaikan permasalahan mereka ke Istana Wakil Presiden di Jakarta.

Gibran mengumumkan layanan “Lapor Mas Wapres” lewat akun Instagram pribadinya @gibran_rakabuming pada Minggu (10/11/2024).

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” kata Wapres di media sosial.

Namun, datang langsung ke Istana Wapres bukan satu-satunya cara bagi warga RI untuk menyampaikan keluhannya. Mereka juga bisa menyampaikan keluhannya secara online.

Berikut adalah cara membuat pengaduan lewat Lapor Mas Wapres, berdasarkan unggahan di akun Instagramnya:

Masyarakat bisa melapor langsung dengan datang ke Istana Wapres yang beralamat di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat.
Layanan pengaduan Lapor Mas Wapres dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Keluhan juga bisa disampaikan lewat WhatsApp ke nomor 081117042207

Layanan Lapor Mas Wapres Perdana

Dari pantauan CNBC Indonesia, sudah ada warga yang menggunakan layanan Lapor Mas Wapres di hari pertama. Terlihat, ada lima orang yang melakukan aduan. Mereka terlebih dahulu melakukan pendaftaran hingga mendapatkan nomor antrian. Terlihat memang belum ada antrean panjang di ruang pendaftaran.

Usai memberikan laporan, Latifa dari Cempaka Putih, mengadukan masalah mengenai ijazah anaknya yang masih ditahan pihak sekolah, lantaran permasalahan administrasi. Ia juga mengaku mengalami permasalahan ekonomi setelah suaminya mengalami sakit stroke.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto mengatakan hingga pukul 10.00 WIB lalu setidaknya sudah ada 20 orang yang melakukan pengaduan. Aduan ini dibuka dari pukul 7.00 – 14.00 WIB dengan kuota maksimal 50 orang per hari.

“Variatif, beragam laporan. Dan itu kami perhatikan banyak terkait dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan,” katanya.

Menurutnya nanti tindak lanjut yang dilakukan usai dilaporkan, akan disortir pengaduannya, kemudian akan dianalisis kendalanya dan diteruskan kepada kementerian lembaga terkait.

“Ketika permasalahannya sudah jelas dokumen pendukung sudah lengkap dan kementerian lembaga mana yang berwenang, baru kita urai masalah itu,” terangnya.

(dem/dem)