Jakarta –
Kepolisian mewanti-wanti masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan di media sosial yang menawarkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara instan. Bisa jadi, penawaran itu adalah modus penipuan. Bukannya dapat SIM asli, korban malah mendapatkan SIM palsu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah melalui akun instagram resminya meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus pemalsuan SIM. Pemalsuan SIM ini biasanya menawarkan jasa pembuatan SIM ‘tembak’ tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
“Jangan mudah percaya dengan ajakan di media sosial seperti Facebook dan Instagram tentang pembuatan SIM dengan mudah maupun langsung dari rumah,” tulis Ditlantas Polda Kalteng di Instagramnya.
Baru-baru ini, modus pemalsuan SIM dengan menawarkan jasa bikin SIM secara online terungkap. Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM secara online. Korban hanya diminta mengirimkan foto setengah badan, foto KTP da foto tanda tangan ke nomor WhatsApp yang tercantum dalam iklan di media sosial. Namun, yang diterima korban bukan SIM asli, melainkan SIM palsu.
[Gambas:Instagram]
Dikutip Antara, terungkapnya pemalsuan SIM ini berawal dari kegiatan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Saat itu, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat dari seorang pengendara dan ditunjukkan SIM B Ii Umum. Namun, ditemukan kejanggalan pada SIM tersebut.
Kejanggalan yang dimaksud antara lain warna SIM yang agak buram serta tidak sesuai dengan SIM asli. Selain itu, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Gumas juga tidak sesuai, serta barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.
Dari pengakuan pengendara tersebut, dia membuat SIM dengan memanfaatkan jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan SIM tersebut.
Terungkap ternyata ada modus pemalsuan SIM yang ditawarkan secara online di media sosial. Tarif pembuatan SIM palsu ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,1 juta tergantung jenis SIM. Tarif juga bisa dinego. Korbannya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
(rgr/din)