Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 OPD Tulungagung Kelola Aset Hibah dari KPK

3 OPD Tulungagung Kelola Aset Hibah dari KPK

Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung menerima hibah aset milik tersangka KPK. Aset tersebut kini dikelola oleh 3 OPD setempat.

Terdapat 7 bidang aset yang dihibahkan dengan nilai mencapai Rp 6,6 M. Pemkab sendiri telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mengelola ketujuh aset tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan sudah dilakukan rapat terkait OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK. Terdapat 3 OPD yang akan mengelola hibah tersebut.

Mereka adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. “Nantinya ketujuh aset hibah ini akan dikelola oleh 3 OPD tersebut,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Terdapat sejumlah rencana dalam pengelolaan aset tersebut. Beberapa diantaranya digunakan untuk membangun Puskesmas pembantu, rumah singgah atau shelter Dinas Sosial dan lahan perkembangan perkebunan yang akan dikelola Dinas Pertanian.

“Perencanaan sudah ada beberapa yang jelas untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya KPK menghibahkan sejumlah aset yang disita ke Pemkab Tulungagung. Aset yang dihibahkan oleh KPK tersebut berada di beberapa titik. Diantaranya di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo.

Aset tersebut diketahui milik mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno. Keduanya terjerat oleh KPK pada tahun 2018 lalu. [nm/kun]