Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak inisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan polisi.
Sebelum tertangkap, beredar informasi dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan disertai sejumlah bukti, akhirnya AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha kabur ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, diantaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, Selasa (12/12/2023).
Edi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban dan mengajak untuk membeli sesuatu, setelah anak lengah, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. “Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” tambahnya.
Masih kata Edi, pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan warga perantau dari Lampung. Ia lalu berdomisili di Kecamatan Sreseh lebih dari lima tahun. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi