Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gaikindo Harap Pemerintah Tahan Aturan Baru Pajak Kendaraan-Bea Balik Nama

Gaikindo Harap Pemerintah Tahan Aturan Baru Pajak Kendaraan-Bea Balik Nama

Jakarta

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah bisa menahan penerapan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Gaikindo, penerapan aturan PKB dan BBNKB baru bisa berimbas pada konsumen Indonesia.

Perubahan aturan PKB dan BBNKB tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan terbitnya aturan tersebut, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.

Dijelaskan Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, pihaknya berharap pemerintah tidak jadi menerapkan aturan tersebut. Soalnya itu bisa berdampak ke harga jual mobil.

“Sudah mulai ramai didengungkan, ada peraturan di 2022 yang akan dilaksanakan di 2025 mengenai BBNKB, dan lain-lain. Harapan kita, pemerintah tidak menaikkan yang namanya pajak atau tax tersebut, karena (konsumen) mobil itu price sensitive di Indonesia,” ungkap Nangoi di Jakarta belum lama ini.

“Jadi diharapkan tidak naik pajak, supaya industri otomotif bisa bertahan. Investasi juga jalan terus, ekspor membaik, dan employment tidak terganggu,” sambung Nangoi.

Diketahui aturan PKB terbaru mengalami kenaikan. Misalnya di Jakarta, pada tahun 2025 nanti, kenaikan pajak progresif berkisar 0,5%. Sebagai gambaran, dalam aturan saat ini, pajak progresif kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5%. Nanti pada aturan terbaru, tarif pajak progresif kendaraan kedua jadi 3%.

Sementara itu tarif BBNKB terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal itu menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5%.

(lua/rgr)