Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania mengaku kecewa dengan tuntutan 19 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (12/12/2023).

Melalui kuasa hukum korban yakni Salawati mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terlalu ringan dan meminta agar majelis hakim menghukum berat Terdakwa.

Sala menambahkan, asal pembunuhan berencana yang diterapkan sebenarnya kan jelas ada pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Sala, Selasa (13/12/2023).

Jadi lanjut Sala, sebenarnya Terdakwa sudah didakwa pasal 340 KUHP dan keluarga korban berharapnya sesuai dengan pasal tersebut untuk pemidanaan. ” Yang mana kalau demikian kan harusnya dalam tuntutan lebih tinggi karena pada umumnya Majelis Hakim akan memberi keringanan hukuman,” ujarnya.

Jadi Sala mewakili klien menyampaikan harapan pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan berharap lebih berat dari tuntutan /ultra petita.

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsider yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

“Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [Uci/ian]