Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih meneliti berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI.
Ahmad Muzakki, jaksa yang ditunjuk sebagai peneliti berkas perkara mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas belum lengkap atau P21. “Berkas perkara belum P21,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/12/2023).
Namun, Muzakki tak merinci apa saja alasan pihaknya menyatakan berkas perkara belum P21.
Perlu diketahui saat ini berkas perkara kembali dilimpahkan setelah beberapa waktu lalu Kejari Surabaya menyatakan basi belum lengkap atau P19.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari Surabaya. “Sudah kami limpahkan (berkas perkara), coba tanyakan ke staff jaksa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.
Aksi kekerasan itu terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/beq]