Surabaya (beritajatim.com) – Tumoro Ikayanti Aishyah, Kepala Sekolah SD Islam, Cheng Hoo, Tumoro menjalani sidang atas dakwaan penggelapan uang SPP murid. Perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak sekolah merugi hingga Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah SD Islam, Cheng Hoo di Jalan Gading nomor 2 Surabaya.
Diantara perbuatan yang dianggap JPU melanggar SOP yakni, uang SPP bulanan tidak disetorkan ke pihak sekolah SD Islam namun, oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari ulah Kepala Sekolah SD Islam, Tumoro Ikayanti berdampak lembaga pendidikan Sekolah Dasar Islam, Cheng Hoo, merugi Rp 1 miliar.
Masih dalam bacaan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 atau pasal 372 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa mengangguk sebagai pertanda dakwaan JPU yang sudah dibaca adalah benar.
Sementara, JPU usai bacakan dakwaan yang tidak dibantah terdakwa, dihadapan Sang Pengadil, menyatakan, agar dipersidangan berikutnya, agenda menghadirkan saksi. [uci/beq]