Magetan (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga hal signifikan saat mengaudit keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun Anggaran 2023. Dari 94,24 persen TRLHP yang sudah diaudit sampai dengan Semester II 2023, ada tiga hal yang jadi temuan signifikan BPK.
Yakni, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi. Kedua, Pengelolaan Pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang Tidak Tertib. Ketiga, Pengelolaan Aset Tetap Tidak Tertib.
Dari tiga temuan itu, didominasi oleh pajak yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang ternyata pengelolaannya belum tertib. Apalagi, Magetan yang merupakan daerah wisata terdapat 143 hotel (versi data BPS 2022). Dan bukan hanya pajak hotel, ada beberapa item pajak lain yang tidak tertib. “Sebenarnya temuan-temuan ini adalah temuan yang sifatnya administrasi. Tentunya, akan kami tingkatkan. Khususnya untuk aset daerah dan SIPD,” kata Pj Bupati Magetan Hergunadi.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan itu, selain pajak, untuk retribusi pun harus ditertibkan administrasinya. Agar, bisa maksimal dalam menyumbang PAD di Magetan. “Kami juga minta tolong pada rekan-rekan wartawan semuanya untuk sosialisasi bagaimana pentingnya bayar pajak untuk kemajuan daerah,” pungkas Hergunadi. [fiq/kun]