Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) saat ini terus menyelidiki adanya jaringan dalam kecurangan penerimaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AW dalam aksi tipu-tipu sebagai CPNS Kejaksaan. Pria berusia 60 tahun itu diduga menjadi dalang dalam kecurangan seleksi CPNS Kejaksaan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepada polisi, AW mengaku baru sekali melakukannya. Namun, Henri tetap mendalami hal itu dan mencari apakah ada jaringan dengan orang lain.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya,” kata Henri, Rabu (13/12/2023).
Meski baru sekali, polisi tak lantas mempercayai begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.
“Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta,” ujarnya
Ketika ditanya terkait pengembangannya, apa ada terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, Henri menyatakan masih mendalaminya.
“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” tuturnya. [uci/ted]