Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial MS (31) warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang, diamankan Polisi lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disinyalir dirinya berprofesi sebagai mucikari. Dirinya terbukti melakukan perdagangan orang via aplikasi hijau.
Kasus ini terbongkar saat polisi mengeledah sebuah kamar kost di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, yang diduga menjadi tempat korban yakni seorang perempuan inisial LD yang dijajakan oleh MS kepada pria hidung belang.
“MS ini sebagai perantara LD untuk mencari pria hidung belang, modusnya mengunakan aplikasi hijau atau yang kenal dengan istilah Michat,” terang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (14/12/2023).
Sujianto menambahkan, saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 448.000 ribu dari tangan MS diduga uang tersebut hasil jasa layanan esek-esek perempuan LD.
“Kita mengamankan beberapa barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pria hidung belang,” imbuhnya.
Saat ini, MS diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasus TPPO. “MS terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP. (Sar/Aje)