Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang istri di Desa Pranti Kecamatan Sedati.

Terduga pelaku pembunuhan terhadap Nur Azizah (51) warga RT 09 RW 04 Desa Pranti itu adalah Riyadi (55), tak lain merupakan suami korban sendiri.

Motif pembunuhan lantaran sang suami kesal terhadap korban yang terus mengomel. Karena kekesalan itu, Riyadi menghantamkan tabung LPG 3 Kg ke tubuh korban.

Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal, khawatirnya korban dipecat di tempat kerjanya.

“Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (14/12/2023).

Kusumo mengungkapkan, saat dihantam dengan LPG 3 kali, korban terjatuh dan tidak berdaya. Darah segar juga mengucur deras ke lantai. Setelahnya, terduga pelaku membersihkan darah korban diatas lantai dengan menggunakan kain kaos.

Setelah membersihkan darah di lantai, kemudian muncul ide terduga pelaku untuk merekayasa kejadian rumahnya dimasuki orang tak bertanggungjawab alias perampokan hingga istrinya tewas terbunuh.

“Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” urai Kusumo.

Masih menurut Kusumo, setelah peristiwa terduga pelaku datang ke rumah orang tuanya mengabarkan ada perampokan di rumahnya dan isterinya dibunuh oleh para perampoknya. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi.

“Dari hasil olah TKP, tidak ada barang korban yang hilang. Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004,” tegas Kusumo. (isa/ian)