Gresik (beritajatim.com)– 5 anak dibawah umur (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di kompleks Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Semua ABH itu, divonis akibat buntut aksi anarkis yang terjadi usai laga Gresik United melawan Deltras FC. Usai menjalani masa tahanan, mereka segera menghirup udara bebas lantaran telah menjalani masa tahanan sejak 21 November 2023.
Keputusan tersebut, diambil setelah penasehat hukum lima ABH menyampaikan pembelaan. Setidaknya, ada 7 poin yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim.
“Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki masa depan. Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar SMK yang masih melanjutkan pendidikannya,” ujar Penasehat Hukum Pua Wirawan, Jumat (15/12/2023).
Masih menurut Pua Wirawan, para ABH itu juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu sudah ditunjukkan selama proses hukum berjalan.
“Selama menjalani persidangan mereka bersikap sopan dan koperatif. Bahkan, menyesali segala perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban,” ungkapnya.
Pua juga menjabarkan bahwa pentingnya perlindungan terhadap anak usia dini dari pengaruh dampak negatif. Menurutnya, perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.
“Mayoritas disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan 8 tersangka buntut aksi kerusuhan suporter yang terjadi pasca laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo pada 19 November 2023. Mereka berperan sebagai provokator dan pengerusakan fasilitas di stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).
“Proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya juga masih berjalan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Lebih lanjut perwira pertama Polri itu menyatakan para tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik. Mulai dari pemeriksaan CCTV, menguji barang bukti dengan melibatkan tim laboratorium forensik.
“Sebelumnya ada 15 terduga pelaku yang kami amankan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan 8 tersangka,” tandasnya. (Dny/Aje)