Jakarta –
Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.
‘Kantor satelit’ yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.
Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menilai Indonesia sudah berada di fase darurat kecanduan judi online. Sebab, termasuk salah satu negara dengan kasus judi online tertinggi. Perilaku semacam ini disebutnya termasuk gangguan kejiwaan.
Secara klinis dinamakan pathological gambling atau judi patologis. Kondisi ini terjadi ketika seseorang tidak lagi bisa mengontrol atau mengendalikan dorongan untuk berjudi, meski mereka jelas-jelas mengetahui dampak negatif yang bisa muncul.
Apa Gejala Sudah ‘Kecanduan Judol’?
“Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres,” terang dr Lahargo kepada detikcom Jumat (8/11/2024).
Efek dari kecanduan judi online jelas beragam. Namun, sebagian besar berkaitan dengan masalah keuangan yang berakhir gangguan mental bahkan bisa memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.
“Masalah keuangan, kerugian finansial sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi dengan taruhan dalam jumlah yang sangat berlebihan dan tak masuk akal,” terang dia.
“Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami,” tandas dr Lahargo.
Seseorang yang sudah mengalami kecanduan judi online, memiliki perilaku adiksi yang sama dengan adiksi zat-zat di dalam rokok, alkohol, hingga narkoba. Adiksi bermula dari internet, game online, pornografi, hingga judi online.
(naf/kna)