Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran 47 rekening terkait kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, puluhan rekening tersebut dipakai pelaku untuk transaksi judol.
“Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary menambahkan, selain mengajukan pemblokiran rekening pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp 73,72 miliar, 34 unit hand phone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Lalu 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, kemudian satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
“Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).