Ngawi (beritajatim.com) – Sudah nyaris tiga bulan mobil Daihatsu Luxio milik Margaretha Ndohi (55) warga Desa/Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dirental oleh Heri (55) warga Desa Kerten Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Parahnya, meski Heri yang nunggak uang sewa mobil, justru Heri lah yang sering meminta uang pada Margaretha agar mobil itu bisa segera dikembalikan. Namun, usut punya usut, Heri sudah menggadaikan mobil itu di wilayah Yogyakarta senilai Rp30 juta.
Tindak pidana tipu gelap itu terungkap saat Margaretha yang sudah tak tahan dimintai uang oleh Heri agar mobilnya kembali melapor ke polisi pada 9 Desember 2023. Margaretha merasa ditipu oleh Heri.
Hingga akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi Heri. Dia tengah berada di Semarang. Saat itu juga polisi langsung meringkusnya di sebuah perempatan.
“Terakhir kali, dia minta kiriman uang Rp2 juta, abis itu katanya mobil segera dikembalikan. Tapi, pas mau saya tanyakan lagi, hapenya sudah dimatikan. Saya lapor polisi. Untungnya sudah ditemukan itu mobil,” kata Margaretha.
Saat ini, Heri masih mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Pun, saat ini pihka kapolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. [fiq/ted].