Surabaya (beritajatim.com) – Mohammad Swaris Ramahdan bin Selamet bersama dengan Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO) diadili di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Terdakwa diadili lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Ervin Sukma Pringgodani hingga meninggal. Pemicunya adalah isteri Terdakwa disenggol payudaranya oleh korban.
Sidang yang dipimpin hakim Suparno, secara Vidio Call ini mengagendakan keterangan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, yakni Heru Sukoco (43), tetangga korban Ervin Sukma dan saksi Elma Savira (26), istri terdakwa Swaris.
Dalam kesaksiannya, Elma Savira mengatakan suaminya melakukan pengeroyokan terhadap korban berawal dari saat Elma pulang dari pasar. Saat itu, Elma bertemu dengan korban dan dia disenggol pas terkena payudaranya.
“Waktu itu saya pulang dari pasar, saat mau pulang bertemu dengan yang meninggal itu (Ervin), saya disenggol pas payudara saya,” ujar saksi.
Atas keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan apakah sebelumnya Terdakwa sudah ada masalah dengan korban.
“Atau masalahnya gara-gara kamu melapor suamimu, akhirnya orang mati, apa sebelumnya memang sudah ada masalah sama suamimu, (terdakwa), dan apa ada santunan kepada keluarga korban,” tanya hakim.
Sementara saksi Heru Sukoco menerangkan korban Ervin tetangganya di Sememi. Dirinya tidak mengetahui kejadian pengeroyokannya, dia hanya dilapori keluarganya kalau korban Ervin mati dikeroyok di pasar UKA.
“Saya hanya disuruh memastikan korban sudah meninggal atau belum, yang membawa pulang kerumah korban, saya tidak tahu, tidak ada bekas luka sama sekali ditubuh korban, lalu korban dibawa ke Puskesmas Benowo,” jelasnya.
Perlu diketahui, pada Kamis 17 Agustus 2023, jam 09.00 wib, Saksi Elma Savira istri terdakwa Swaris mengalami pelecehan disenggol payudaranya dengan menggunakan siku oleh korban Ervin Sukma Pringgodani (alm).
Terdakwa tidak terima perbuatan tersebut, lalu pergi ke pasar UKA untuk mencari korban Ervin Sukma Pringgodani (alm) namun tidak ketemu, lalu menemui pengurus pasar menanyakan keberadaan Korban Ervin Sukma, tidak ada yang tahu, hingga terdakwa pergi ke lapak ibunya.
Dari kejauhan Terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan, sedang berkelahi dengan Korban Ervin Sukma, di dalam Pasar. Terdakwa menghampiri dan menegur Korban Ervin Sukma Pringgondani (alm),dan berkata “kon apakno bojoku” (kamu apakan istriku), Korban Ervin justru kelihatan menantang, Terdakwa dan adiknya Ismawan Dewantoro.
Korban Ervin memukul Ismawan mengenai pipi kiri, membuat Terdakwa emosi spontan menendang mengenai betis kiri Korban Ervin.Korban Ervin melarikan diri kedepan pasar, dikejar oleh Terdakwa, Ismawan, sampai di depan pasar bersamaan Syaiful Rohman di lapak jualan, karena mendengar keributan juga ikut mengejar Korban Ervin.
Karena terus dikejar, Korban Ervin terjatuh tepat dipinggir jalan depan pasar UKA, Terdakwa bersama Ismawan dan Syaiful Rohman melakukan pemukulan ke korban menggunakan tangan kosong, menendang secara bersama- sama, kearah bagian dada , punggung, kaki Korban Ervin.Terdakwa mengaku memukul sebanyak 10 kali, menendang 2 kali, bagian perut, dada, punggung.
Ismawan Dewantoro memukul tangan kosong mengenai kepala , dada, perut,Korban berusaha melindungi wajah dengan tangan, hingga berhenti saat dilerai beberapa orang yang berada di Pasar UKA.
Selanjutnya, setelah dilerai pedagang yang menyaksikan keributan, Korban Ervin Sukma Pringgodani (alm), pulang kerumah mengendarai sepeda motor. Sesampai dirumah saksi Triwijana kakak kandung Korban melihat luka luar berupa lecet pada tubuh bagian siku korban
Saat korban sempat ke kamar mandi, saksi Triwijana mendengar suara jatuh,setelah dipastikan ternyata Korban Ervin dalam kondisi terlentang di lantai dengan nafas tersengal, dibantu beberapa warga mengangkat Korban keruang tamu. Selanjutnya jam 11.00 wib, saksi Heru Sukoco megecek kondisi Korban,memastikan denyut nadi, denyut jantung dan pernafasan hidung, diketahui Korban Ervin Sukma Pringgodani telah meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya, Kesimpulan: Telah dilakukan ekshumasi jenazah an. Ervin Sukma Pringgodani 24/September 2023, jam 9.40 wib, di makam islam kendung Surabaya. Jenazah terbungkus kain kafan, posisi miring ke kanan, dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) Ditemukan luka memar pada dada, perut, dan punggung akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian, akibat kekerasan tumpul pada perut sehingga terjadi peradangan kelenjar liur perut (Pancreatitis traumatic) dan mati lemas. [uci/but]