Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama.
Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
1. Di bawah Kementerian Keuangan
Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi
3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital
Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.
4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung
Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.
5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan
Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.
6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama.
Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
1. Di bawah Kementerian Keuangan
Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi
3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital
Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.
4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung
Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.
5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan
Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.
6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)