FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Aguan di sekitar jalur pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten disebut-disebut bakal merampas hak rakyat.
Proyek senilai Rp 40 triliun telah dimasukkan ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Proyek ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektar.
Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu era Susilo Bambang Yudhoyono ini, membeberkan beberapa fakta di PSN PIK-2.
Pertama, pengalihan asset negara seperti jalan, irigasi, sungai, hutan mangrove, pantai yang tidak jelas dan luasnya bisa ribuan hektar.
Selain itu penggusuran paksa dan isolasi terhadap rakyat yang menuntut hak dan keadilan, tapi sampai saat ini terus berlangsung.
“Aset-aset negara seperti inilah yang akan hilang begitu saja. Jalan-jalan ini dibangun dengan uang negara dan pada saat dibebaskan nanti oleh pengembang, maka ini hilang semua. Sungai ini milik negara semua, saya yakin tidak ada pergantian terhadap Negara. Ratusan sungai seperti ini akan berpindah tangan begitu saja ke pengembang tanpa ganti rugi ke Negara,” kata Said Didu dalam akun X, Kamis, (7/11/2024).
Menurutnya, hal-hal seperti inilah yang harus diaudit, berapa ribu hektar aset Negara yang berpindah tangan secara gratis ‘kepada pengembang’.
“Mereka telah dapat kan ini, maka ini dijual dengan harga puluhan juta, sementara dia mendapatkan secara gratis. Dan ini perlu diaudit betul-betul, pejabatnya juga,” ungkapnya.