Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jual Wanita Melalui MiChat, Pendi Hermawan Dihukum 3,5 Tahun

Jual Wanita Melalui MiChat, Pendi Hermawan Dihukum 3,5 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Pendi Hermawan Dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim yang diketuai Suparno. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti perbuatan mengeksploitasi orang, memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan Denda Rp 120.000.000, subsideir empat bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Suparno.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 120 juta, Subsideir 6 bulan penjara.

Diketahui, pada hari Sabtu 24 Juni 2023,Terdakwa Pendi Hermawan bersama Ulhania Ain Nur Ruzky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar 1709 dan kamar 1711 di Hotel Life Style, di jalan. Sumatera Nomor 16 Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa membuka akun aplikasi Mi Chat dengan profil Ulhania alias Amelia menggunakan 1 HP Vivo V 27 warna hitam, menggunakan fitur temukan teman (find nearby) tujuan mencari pelanggan yang mau berkencan dengan Amelia dengan Tarif Rp300 ribu – Rp500 ribu, Terdakwa mendapat komisi 50 ribu – 100 ribu.

Jam 23.00 wib, Terdakwa mendapat pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, Terdakwa mengarahkan tamu ke kamar 1711, ada Amelia didalam kamar.

Cara terdakwa menawarkan Amelia kepada pria hidung bilang, menggunakan handphone, mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Amelia, menyertakan foto Amelia, lalu terdakwa menawarkan dengan harga Rp 300 ribu – 500 ribu ( short time), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu,terdakwa menghubungi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia, dan mengarahkan tamu menuju Hotel Life Style, jalan Sumatera 16, Surabaya.

Demikian pula saat terdakwa menawarkan Putri Nopiyanti, dengan cara yang sama mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Deswita Maharani, menyertakan Foto di akun Deswita Maharani, menawarkan harga Rp 300 ribu-500 ribu, sekali berhubungan badan (short time). [uci/ian]