Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik membantah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap tersangka Alditia Rosyadi yang diamankan sebagai penadah, dalam kasus pembunuhan di Menganti Gresik.
Selama dalam tahanan, serta berdasarkan hasil visum, penadah ponsel milik korban itu sangat penting sebagai kunci untuk membuka kasus pembunuhan.
Tersangka Alditia dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, lokasi pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto. Ponsel milik korban dijual ke Alditia.
“Tersangka tersebut terlibat setelah kami menemukan kotak ponsel milik korban. Namun, ponsel yang sesuai tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023).
Berbekal petunjuk itu, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penelurusan hingga berhasil mendeteksi keberadaan ponsel merk Samsung A05 yang berada di Kabupaten Rembang. “Saat itu ponsel sudah berada di bawah penguasaan tersangka. Sehingga, kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Aldhino.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka Alditia menerima ponsel korban setelah melakukan transaksi tukar tambah dengan tersangka Irfan Suryadi. Dia pun mendapat keuntungan Rp 1,1 juta dan menyerahkan handphone Oppo Reno miliknya kepada Irfan.
“Dari keterangan itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka terang kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban,” imbuhnya.
Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa tersangka cukup koperatif selama mendekam di sel tahanan. Sehingga, Aldhino menepis dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami tersangka.
“Tidak ada penganiayaan dan intimidasi. Hasil visum dan tes kesehatan RSUD Ibnu Sina, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada cacat fisik atau unsur penganiayaan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” pungkasnya. [dny/suf]