Malang (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah memastikan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, belum ada oknum anggota Kepolisian Polres Malang yang terlibat aksi percaloan di Kantor Satpas SIM Singosari.
“Dari hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum ada oknum anggota yang terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Gandha, Selasa (19/12/2023) sore.
Gandha menjelaskan, sementara ini tidak ada yang mengarah maupun anggota yang terlibat dalam kegiatan percaloan. Menurut Gandha, dari hasil pemeriksaan dari 2022 awal, Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo.
“Sejak awal tahun 2022 lalu, kami pastikan Satpas Singosari Zero dari calo. Pemohon harus ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun,” tutur Gandha.
Keuntungan satu kali transaksi di calo, sambung Gandha, mencapai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Dimana keuntungan tersebut, diperoleh hampir dalam satu minggu hingga tiga kali.
“Tersangka Arifin yang kita amankan ini sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, tapi sambilannya juga suka membantu orang lain dan akhirnya pada hari Senin kemarin, mencoba menghambat kegiatan pelayanan publik, jadi masyarakat yang memperpanjang mau bikin baru itu terganggu, ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini. Dan ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh Kepolisian,” terang Gandha.
Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, sambung Gandha, sifatnya bukan kumulatif.
“Jadi belum bisa kita definisikan, bahwa kami penyidik mencari bukti sesuai dengan unsur ketiga pasal tadi, apakah aktif menghasut apakah yang bersangkutan melawan petugas untuk sementara yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Gandha menambahkan, motif calo membuat ulah di Satpas Singosari, bertujuan mendapatkan keuntungan hingga 3 kali lipat. Dimana aksi mereka ini, sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 lalu. [yog/beq]