Jakarta –
Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas di wilayah Jakarta Rp 0. Lalu kalau sudah terlanjur mengurus, bisakah minta uang dikembalikan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas. Warga Jakarta yang mau melakukan balik nama kendaraan bekas penyerahan kedua dan seterusnya maka tak perlu lagi keluar duit untuk BBN.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, tepatnya pada 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Lalu bagaimana bila sudah terlanjur mengurus balik nama, bisakah uang yang sudah dibayarkan itu dikembalikan? Jawabannya tidak.
Dikutip laman Bapenda Jakarta, BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya yang sudah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
“Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0%,” demikian tulis laman Bapenda Jakarta.
Pajak yang sudah dibayarkan tersebut dianggap sah dan tidak dapat diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku. Adapun kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
(dry/rgr)