Jakarta –
Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Kamis (17/7). Dengan begitu Thomas akan segera berduet dengan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu.
Sebagai seorang Wakil Menteri, keponakan Prabowo yang satu ini berhak mendapat gaji serta berbagai fasilitas dari negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah fasilitas yang didapat Thomas sebagai Wamenkeu mulai dari pemberian gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. Segala fasilitas ini nantinya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat ia bekerja.
“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” tulis Pasal 7 aturan tersebut.
Untuk fasilitas berupa hak keuangan yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Dalam hal ini besaran tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, dan tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.
“85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a) PMK tersebut.
“135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas,” sambung Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).
Besaran tunjangan jabatan menteri negara dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau setara adalah sebesar Rp 13.608.000/bulan. Jika dikalkulasi, maka 85% dari tunjangan tersebut adalah sekitar Rp 11,56 juta/bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 Ayat (3).
Kemudian untuk pemberian fasilitas kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon Ia. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.
“Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan,” tulis Pasal 5 Ayat (2).
Kemudian untuk jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
(das/das)