Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali mengamankan suami yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Pelaku berinisial ME (43). Berdasarkan hasil penyidikan, warga Kota Malang itu sudah 4 kali menjual istrinya sendiri berinisial PS (37). Ironisnya, PS juga dipaksa melayani hubungan badan threesome atau bertiga dengan suaminya sendiri dan pria lain.

KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik didampingi Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tersangka adalah suami sah dari PS. Hubungan badan tiga orang ini berdalih dikarenakan faktor ekonomi.

Dimana sekali kencan, pria yang ingin menikmati tubuh istri pelaku harus membayar uang Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. “Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023. Rinciannya, pada Januari dua kali pada November dan Desember, masing-masing sekali.

Taufik menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di media sosial Facebook dengan akun ‘ES DAWET’ dan di share di grup ‘FANTASI PASUTRI 3SOME’ terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp800 ribu.

Berawal dari hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi itu bukan isapan jempol. Polisi kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan badan.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja,” sambung Taufik.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [yog/suf]