Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN DTP Dilanjutkan 2025, Pengembang Usul Bisa Berlaku untuk Rumah Inden

PPN DTP Dilanjutkan 2025, Pengembang Usul Bisa Berlaku untuk Rumah Inden

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menyebut sektor properti memang dinilai masih memerlukan guyuran insentif guna memastikan kondisi pasar tetap terjaga.

“Ya seperti juga sektor otomotif, properti masih memerlukan insentif. Salah satunya PPN DTP yang kalau memang benar berlanjut menjadi edisi 3,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024). 

Akan tetapi, untuk menambahkan efek yang lebih besar dari penerapan PPN DTP periode tahun ini, pemerintah perlu mempertimbangkan agar insentif PPN DTP pada 2025 dapat juga dirasakan bagi pembeli rumah inden.

Pasalnya, tambah Bambang, implementasi PPN DTP saat ini hanya berlaku bagi pembelian rumah yang sudah ready stock. Di mana, hanya terdapat segelintir pengembang saja yang memiliki hal itu.

“Jika memungkinkan juga bisa untuk rumah inden. Dengan persyaratan-persyaratan tertentu misal serah terima unit maksimal 6 bulan dari UTJ [Uang Tanda Jadi] dan developer yang ikut sudah memenuhi ketentuan dan pengalaman di properti, bukan pengembang yang baru,” jelasnya.

Dengan demikian, implementasi PPN DTP diharapkan mampu memberikan efek yang lebih luas khususnya dalam rangka meningkatkan belanja konsumsi masyarakat. 

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebut bakal memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.

Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

“Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.