Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komandoi Desk Pilkada, Mendagri Target Tingkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Komandoi Desk Pilkada, Mendagri Target Tingkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditugaskan memimpin desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, desk pilkada merupakan satu dari tujuh prioritas dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tugasnya, yakni untuk menjamin pilkada berjalan aman dan lancar.

Apalagi, pilkada tahun ini digelar serentak. Berdasarkan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar serentak di 545 daerah pada 27 November 2024.

“Desk Pilkada juga sudah berjalan yang dikomandoi oleh Bapak Mendagri untuk memastikan pilkada ke depan ini dapat berjalan dengan aman dengan lancar kemudian jurdil (jujur dan adil),” ucap Budi setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (4/11/2024).

Selain untuk menjamin penyelenggaraan pilkada berjalan baik, Budi mengatakan pembentukan desk pilkada diharapkan dapat mendongkrak kualitas demokrasi Indonesia.

“Pencapaian target indeks demokrasi Indonesia atau ID untuk 2025 pada angka 81,69% sampai dengan 85,23%,” ungkap Budi.

Desk Pilkada merupakan satu dari tujuh desk yang dibentuk Menko Polkam. Selain desk pilkada, dibentuk pula desk pencegahan penyelundupan, pemberantasan narkoba, penanganan judi online, koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara, pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola, serta keamanan siber dan perlindungan data.

Sebanyak tujuh desk yang telah dibentuk dikomandoi kementerian atau lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Pembentukan desk tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ketujuh desk tersebut akan bekerja dengan tugasnya masing-masing selama tiga bulan untuk mendorong percepatan program prioritas pemerintah. Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.