Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan saran kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, untuk mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” tulis Jimly dalam unggahannya di media sosial X pada Senin (4/10/2024).

Jimly menyayangkan situasi ini, terutama ketika Kejaksaan Agung baru saja mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap mafia peradilan di Mahkamah Agung. “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dianggap beberapa pihak sebagai bentuk kriminalisasi. “Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum) lain sudah ditersangkakan,” lanjut Jimly.

Tom Lembong dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini terkait keputusan Tom Lembong pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Mendag.

Menurut Qodar, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 2015, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga impor gula tidak diperlukan. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Izin persetujuan impor gula kristal mentah tersebut diberikan oleh saudara TTL, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qodar. Padahal, peraturan menyebutkan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).