Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Salam Khusus Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

Salam Khusus Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

Jakarta, CNN Indonesia

Hotman Paris menitipkan pesan khusus ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen.

Pesan ini disampaikan usai Hotman, Inul Daratista, dan pengusaha jasa hiburan lainnya menggeruduk kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Mereka keberatan dengan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Haiii,” ucap Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Pengacara kondang itu mengangkat tangan kiri untuk memberikan salam khasnya. Ia ‘menyapa’ Sri Mulyani sembari memamerkan sederet cincin di jari jemarinya.

Hotman kembali mengungkit amarah Presiden Joko Widodo soal kenaikan pajak hiburan ini. Bahkan, ia mengklaim punya sumber alias orang dalam di Istana Negara.

“Saya pesankan, saya mohon kepada Bapak Presiden (Jokowi) agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui uu ini. Kenapa tidak lapor secara detail ke presiden? Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini,” tuturnya.

“Ya saya gak tahu (oknum pejabat terkait). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda audah tahu lah kalau uu (HKPD) menyangkut ini siapa ya, sudahlah sudah tahu. Dan kebetulan sekarang berbeda haluan,” tandas Hotman.

Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, tetapi ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kemenkeu pimpinan Sri Mulyani. Terlebih, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

Hotman lantas mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan aturan lama. Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal.

Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

“Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Namun, ia menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja.

Adapun kelima sektor yang dimaksud adalah diskotik, karaoke, bar dan spa. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Jadi orang jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, nggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya,” pungkasnya.

(skt/agt)