Surabaya (beritajatim.com) – RHU di Surabaya wajib tutup mulai pukul 18.00 WIB saat malam Natal 2023. Namun, pada malam Tahun Baru 2024, Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya bisa buka sampai pukul 04.00 dengan berbagai syarat dan ketentuan.
Himbauan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan. Namun, peraturan itu disalah artikan oleh sebagian masyarakat Surabaya dan beberapa pengusaha RHU.
Salah satu contohnya ada pada postingan @aslisuroboyo yang dikutip dari media online. Pada postingan itu, admin @aslisuroboyo menuliskan bahwa tempat hiburan malam di Surabaya wajib tutup jam 6 sore pada Nataru.
“Ditutup jam 18.00,, bagi panggon hiburan yg pengen buka sampe countdown.. ada biaya tambahan.. mungkin itu maksudnya,” tulis pemilik akun @chikology pada kolom komentar.
Hingga Rabu, 21 Desember 2023, pukul 14.43 postingan itu telah mendapatkan 645 komentar dan 20.132 like. Dari Surat Edaran yang diterima Beritajatim.com, Pada bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum dihimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Surat edaran Pemkot Surabaya terkait Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Sedangkan pada poin B nomor 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan :
Jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024, Dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun dan Dilarang membawa, menyediakan dan menggunakan obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Ketentraman dan Ketertiban Umum Karo Umum Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan pihaknya akan berpatroli dan penegakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
“Kami akan patroli untuk memastikan RHU memenuhi aturan sesuai dengan surat edaran itu. Jika melanggar akan kami segel,” tegasnya. [ang/beq]