Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule, sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang juga merombak susunan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Keputusan pengangkatan Iwan Bule sebagai Komisaris Utama Pertamina dituangkan dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024.
Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja perusahaan energi terbesar di Indonesia dan memberikan arahan strategis untuk memastikan Pertamina mencapai target dan visi yang telah ditetapkan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa besaran gaji Komisaris Utama Pertamina?
Gaji Iwan Bule
Gaji Komisaris Utama PT Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang merupakan perubahan atas pedoman sebelumnya mengenai penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji Komisaris Utama ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Gaji Direktur Utama sendiri disusun melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan disetujui dalam RUPS yang diselenggarakan setiap tahun.
Sebagai contoh, pada tahun 2020, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, mengungkapkan bahwa gajinya mencapai Rp170 juta per bulan. Hal ini memberikan gambaran mengenai besaran gaji yang diterima pejabat strategis di Pertamina, termasuk Iwan Bule yang kini mengisi posisi tersebut.
Tunjangan Iwan Bule
Selain gaji pokok, Komisaris Utama Pertamina juga berpotensi mendapatkan berbagai tunjangan dan bonus sesuai dengan kebijakan perusahaan. Tunjangan ini bisa mencakup tunjangan kinerja, fasilitas, serta bonus yang diberikan berdasarkan hasil kinerja perusahaan selama periode tertentu.
Transparansi mengenai gaji pejabat BUMN, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina, merupakan hal penting bagi publik. Ini terkait dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menjamin akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Peraturan mengenai gaji ini disusun untuk memastikan bahwa pejabat BUMN mendapatkan apresiasi yang layak, sesuai dengan tanggung jawab yang diemban, sambil tetap menjaga transparansi dalam penggunaan dana publik.