Magetan (beritajatim.com) – Seorang warganet mengeluhkan tingginya tarif parkir di bahu jalan di depan GOR Ki Mageti Magetan pada Selasa (30/4/2024) di media sosial. Unggahan tersebut mengatakan bahwa warganet tersebut mengaku menitipkan sepeda motor untuk mendampingi kerabatnya yang saat itu dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Ki Mageti.
Saat hendak pulang, dirinya diminta petugas parkir untuk membayar parkir senilai Rp10.000. Mau tak mau, dia pun membayar sejumlah tersebut. Namun, yang bikin dia terheran adalah, di karcis parkir tertera nominal Rp3.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Dia pun merasa kecewa. Pun, dia mulai wadul di media sosial. Dia mempertanyakan seberapa tarif parkir yang pasti di bahu jalan depan GOR Ki Mageti.
Wadulan tersebut akhirnya sampai ke telinga Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristanto. Welly mengaku mendapatkan laporan soal aduan warga tersebut pada Selasa (30/4/2024). Segera setelah itu juga pihaknya memerintahkan anggotanya untuk meminta klarifikasi juru parkir di area GOR Ki Mageti.
“Segera setelah itu kami langsung ke lokasi dan memintai keterangan dari juru parkir,” kata Welly, Senin (6/5/2024).
Dari hasil klarifikasi, juru parkir yang bertugas di area tersebut mengakui adanya penarikan senilai Rp10.000 tiap kendaraan saat acara pelantikan PPPK di GOR Ki Mageti. “Sudah ada pengakuan dan pernyataan salah,” terang Welly.
Soal sanksi, pihaknya mengaku memang memberikan sanksi pada jukir tersebut. “Kami beri sanksi berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.
Diketahui, tarif parkir di kawasan parkir Magetan ditarik senilai dengan yang tertera di karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir. Tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. [fiq/suf]