Situbondo (beritajatim.com) – Polisi Resor (Polres) Situbondo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya adalah para wanita yang direkrut dengan dalih akan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke. Namun, tidak sesuai fakta. Korban justru disekap di sebuah tempat dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat. Pertama, berasal dari salah satu akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang.
Dari laporan itu, korban menuliskan tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo. “Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC),” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dari laporan itu, kata Dwi, anggota Satreskrim Polres Situbondo mengambil tindakan menelusuri fakta. Para anggota menuju lokasi sesuai laporan.
Alhasil, benar adanya. Petugas mendapati empat orang PSK termasuk korban. Hasil pengembangan dari keterangan korban, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke. “Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur,” terangnya.
Dari sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan.
“Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/kun)