Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK telah menyampaikan imbauan agar kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Imbauan ini ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sementara itu, pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu melapor ulang.
“Untuk yang sudah menjadi pejabat, tidak perlu lagi melapor ulang. Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada pejabat yang baru dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Dari total 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHKPN KPK juga telah memperbarui sistem pencatatan LHKPN dengan menambahkan nomenklatur kementerian-kementerian baru. Budi menyatakan, sejauh ini beberapa orang telah menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi mengenai pengisian LHKPN, meskipun ia belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut.
KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.
“Kami mengapresiasi menteri dan wakil menteri yang telah berinisiatif menghubungi Tim LHKPN KPK untuk proses input atau pendaftaran LHKPN. Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memenuhi kepatuhan LHKPN,” tuturnya.
Budi juga optimistis bahwa kepatuhan LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru dapat mencapai 100%.
“Saya yakin ke depan, menteri dan wakil menteri melalui stafnya akan lebih intensif dalam melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih memiliki waktu sekitar dua bulan lebih jika dihitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN,” kata Budi.