Jakarta –
SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang menggunakan SIM A Umum.
Pengendara di Indonesia membutuhkan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengemudikan kendaraan. SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang legal dan telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan. SIM terbagi dalam beberapa jenis. Masing-masing jenis itu dikategorikan untuk kendaraan tertentu.
Misalnya untuk mengemudikan kendaraan roda empat dibutuhkan SIM A. Kendati demikian SIM A terbagi dua yaitu SIM A dan SIM A Umum. Nah peruntukannya ternyata juga berbeda. Kalau SIM A bisa digunakan oleh pengemudi mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan. Nah buat kamu yang mengemudikan mobil roda empat di luar jenis di atas maka harus menggunakan SIM A Umum.
Lebih jelas lagi, akun Instagram TMC Polda Metro menegaskan SIM A Umum digunakan untuk berkendara angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.
Selanjutnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Syarat Bikin SIM A Umum
Nah untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
– memiliki SIM A, dan
– SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan
Bila sebelumnya tak memiliki SIM A, maka kamu tidak bisa membuat SIM A Umum dan tidak legal digunakan mengendarai angkot, taksi, dan kendaraan komersial lainnya. Selain syarat di atas, untuk memperoleh SIM A Umum juga harus memenuhi persyaratan usia.
Usia minimal untuk membuat SIM A Umum adalah 20 tahun. Ini berbeda dengan SIM A biasa karena persyaratan usianya 17 tahun. Soal masa berlaku tetap sama dengan SIM pada umumnya. SIM A Umum berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
(dry/din)