Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Insentif Properti dan Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang hingga 2025 karena Daya Beli Masih Loyo

Insentif Properti dan Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang hingga 2025 karena Daya Beli Masih Loyo

Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak, seperti di bidang properti dan kendaraan listrik pada 2025 untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif yang diusulkan, di antaranya pajak pertambahan nilai atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pembahasan usulan program quick win di di Jakarta, Minggu (3/11/2024) dilansir Antara.

Ia menuturkan, salah satu komponen yang diperlukan kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

“Insentif terkait PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, seberapa lama serta kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut masih dalam proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena, seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

Diketahui, selama ini pemeritah menerapkan PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Insentif pajak ini untuk pembelian rumah dari dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. 

Sementara insentif kendaraan listrik yang sudah diberikan pemerintah, yaitu pemberian subsidi Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil listrik, adanya pembebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, PPnBM, dan hanya perlu membayar PPN sebesar 11% dari harga jual.