Jakarta –
Korps Lalu Lintas Polri mulai menguji coba Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) elektronik. Tapi BPKB elektronik ini merupakan opsi yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan BPKB elektronik bakal menjadi pilihan.
“Ya ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba, setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Ini akan jadi pilihan, dari para yang mendaftar kendaraan dari BPKB elektronik atau BPKB konvensional,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Lewat sistem berbasis teknologi itu, Korlantas berharap evaluasi selesai dan bisa diterapkan mulai tahun 2025.
Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Namun untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut. Yang jelas, dalam masa uji coba ini, masih berlaku tarif lama.
“Belum, masih sama,” jelas Aan.
Pengembangan dan uji coba BPKB elektronik ini memang gencar dilakukan Korlantas sejak tahun lalu. Bukan tanpa alasan, BPKB elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan. Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
Aan berharap jika hasil evaluasi sudah diselesaikan. Penggunaan BPKB elektronik bisa digunakan mulai tahun depan.
“Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi kita bisa diterapkan. Insya Allah tahun depan bisa kita terapkan,” ujarnya lagi.
Meski begitu, nantinya akan ada penyesuaian penerbitan atau penggantian BPKB. Baru-baru ini Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, penyesuaian biaya dilakukan karena adanya biaya komponen terkait penerbitan BPKB elektronik.
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji.
(riar/lua)