Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh
Risaudin Asgaf (42) perangkat desa di Buduran terhadap Elis Syawaliah (40), memasuki pemeriksaan saksi.
Kini petugas dari Unit Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan usai memanggil beberapa saksi untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
Elmi Zuhdi kerabat sekaligus salah satu saksi yang telah menjalani BAP mengatakan, pihaknya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Desember nanti. Namun dari pertimbangan pihak kepolisian, dia diperiksa pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
Menurut pengakuannya, dia diperiksa atas sepengetahuan kasus KDRT yang diderita kerabatnya. Dia mengaku memberikan kesaksian sesuai dengan duduk perkara yang dialami hampir 2 tahun oleh Elis Syawaliah (korban), dari perbuatan suaminya itu.
“Saya mengungkapkan apa yang saya ketahui karena memang benar KDRT itu dialami saudari Elis sudah sejak lama,” kata Elmi saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Surat panggilan saksi M. Elmi Yuhdi
Hal yang sama juga diungkapkan Fitroni kakak kandung korban yang menjalani BAP dihari yang sama dengan Elmi Zuhdi. Ia mengatakan bahwa adiknya kerap mengeluh terhadap kelakuan kasar sang suami dalam berumah tangga.
“Memang benar, adik saya kerap mengeluh sikap dari sang suami. Ini adalah kali kedua laporan ke polisi yang sebelumnya mengambil jalan mediasi. Kali ini kayaknya sudah bulat kemauan adik saya,” tegas Fitroni.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun membenarkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B525/XI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM// saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
“Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan saksi sudah di BAP,” jawab nya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat. (Isa/Aje)