Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Eksi Anggreani, satu dari empat terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk. Selain itu, Terdakwa Eksi juga dihukum denda sebesar Rp 600 juta.

Eksi disidang secara offline di PN Tipikor Surabaya, karena dia saat ini dalam tahanan kota berbeda dengan Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto yang mengikuti sidang dari Rutan Kejati Jatim.

Eksi memang berbeda. Dia tidak ditahan seperti tiga terdakwa mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk. Statusnya tahanan kota. Artinya, dia tidak dikurung di balik jeruji besi.

Satu-satunya kesamaan Eksi dan tiga terdakwa lainnya, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama tiga lainnya, ia dianggap memperkaya diri sendiri.

Hukuman bagi broker emas itu lebih berat 6 bulan dari mereka semua. Penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Pun pidana tambahan uang penggantinya, Eksi diwajibkan menggantikan kerugian negara sekitar Rp 87 miliar.

“Menetapkan terdakwa untuk ditahan dalam tahanan kota,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani.

Terdakwa penjualan 152,8 kilogram emas dengan kerugian negara mencapai Rp 92,2 miliar itu tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penjualan emas dibawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto.

Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Ada selisih 1.136 yang belum diterimanya. Padahal ia sudah menyerahkan uang melalui transfer ke rekening PT Antam Tbk. Budi pun bersurat ke Atam Pusat di Jakarta.

Ternyata, Antam Pusat menyatakan tidak perah menjual emas dengan harga diskon. Penjualan sesuai prosedur. Merasa ditipu, Budi menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatannya dimenangkan oleh Hakim PN Surabaya. Hakim juga memerintahkan Antam mengirim kekurangan emas. Hingga akhirnya kasus tersebut juga sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya. [uci/ian]