Jakarta –
Cek fisik pajak motor atau kendaraan biasanya menggesek nomor rangka dan mesin, namun cara ini perlahan bakal ditinggalkan, sebab Korlantas sedang mengkaji cek fisik elektronik.
Biasanya cek fisik dilakukan saat balik nama kendaraan bermotor dan tiap pembayaran pajak lima tahunan.
Cek fisik dengan sistem digital sudah dimulai di wilayah Polda Jabar. Salah satu yang menjadi pilot project-nya yakni Satlantas Polres Cimahi.
“Kita mengikuti perkembangan sekarang teknologi sudah luar biasa termasuk cek fisik, dengan teknologi yang ada kita bisa melakukan cek fisik tidak harus turun ke bawah esek esek. Cukup dengan kamera, nanti kamera itu masuk ke sistem kita. Aplikasi ERI kita,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Dalam pantauan detikJabar, cek fisik kendaraan ini jauh lebih mudah. Pemohon tetap berada di kendaraannya. Nantinya ada kamera kecil yang akan memotret nomor rangka kendaraan. Tak ada lagi sistem manual gesek nomor rangka.
Ada empat kamera beserta monitor yang disediakan untuk menunjang sistem elektronik tersebut. Nantinya kamera yang akan mengambil gambar nomor rangka mesin yang biasanya digesek manual.
Cek fisik kendaraan dengan menggunakan sistem elektronik ini meliputi pengecekan nomor rangka kendaraan, emisi gas buang, fungsi rem, kondisi ban, hingga atribut kendaraan lainnya.
Aan menambahkan pengecekan fisik kendaraan secara digital ini bakal berlaku bertahap di seluruh Polda.
Diketahui Korlantas Polri juga sudah memberikan sertifikasi kepada anggotanya untuk meningkatkan kompetensi dalam pelayanan masyarakat.
“Pelaksanaannya mungkin bertahap karena mahal itu untuk alat cek fisik yang menggunakan IT itu,” jelas Aan.
Selain itu, tengah disusun sistem e-arsip yang akan berlaku mulai awal 2024. E-arsip itu juga sebagai bentuk efisiensi dan kemudahan penyimpanan berkas terutama mutasi kendaraan.
Seperti diungkap Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji beberapa waktu lalu mengatakan pelayanan yang diubah juga termasuk pengurusan BPKB.
“Termasuk untuk perubahan data lainnya, nanti kita buat standar waktu misal mutasi keluar hanya butuh 2 hari. Biasanya kan bisa sampai berbulan-bulan,” jelas dia.
(riar/lua)