Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masuk Penjara 5 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Belum Kapok

Masuk Penjara 5 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Belum Kapok

Surabaya (beritajatim.com) – Sudah masuk penjara selama 5 kali, Bandit Curanmor Surabaya belum kapok. Ia kembali mencuri sepeda motor di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67, Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Kamis (07/12/2023). Akibatnya, pria bernama Wanto (35) harus diborgol dan digelandang ke Polsek Wonokromo.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan bahwa Wanto pernah dipenjara karena kasus jambret pada tahun 2010 di Polsek Genteng. Saat itu ia masih berumur 22 tahun. Kemudian Wanto kembali dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2012 di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pada tahun 2014, ia kembali dipenjara karena kasus jambret di Polsek Simokerto. Belum kapok juga, ia kembali dihukum penjara pada tahun 2016 di Polsek Mulyorejo karena kasus jambret.

“Terakhir Wanto kembali ditahan karena kasus Curanmor di tahun 2020 di Polrestabes Surabaya selama 10 bulan. Ini kita kembali tangkap karena kasus Curanmor di Polsek Wonokromo,” kata Dwi Jatmiko, Sabtu (23/12/2023).

Penangkapan Wanto bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor di Taman Persahabatan. Anggota kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, Wanto beraksi dengan temannya yang belakangan diketahui berinisial AS dan YP. “Tidak butuh waktu lama, petugas lantas mengamankan tersangka Wanto di rumahnya di Rusun Sumbo. Saat itu, ia sedang tidur,” imbuh Dwi Jatmiko.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran kepada AS dan YP. Dari pengakuan Wanto, komplotan berisi 3 orang ini saling bergantian dalam melakukan aksinya. Ada yang bertugas untuk mengamati situasi dan bagian eksekusi. Ketika berhasil mencuri motor, mereka akan menjual hasil curiannya ke seorang penadah di Surabaya Utara dengan harga Rp 3 juta. “Masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. Alasan mencuri karena keterbatasan ekonomi,” pungkas Dwi Jatmiko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wanto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ang/kun)