Surabaya (beritajatim.com) – Kerjasama yang terjalin antara Candra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar terpaksa harus pecah kongsi. Agung Widodo melaporkan dua rekan bisnisnya ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sementara pihak Candra dan Syahril menilai justru Agung yang melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. Antar rekan bisnis ini akhirnya menjadi saling lapor polisi.
Pieter Soesilo dan Yafeti Warowu kuasa hukum Candra dan Syahril mengatakan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Agung Widodo justru dari draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada Candra dan Syahril yang mana terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Agung.
” Pertama peruntukan dana yang disetorkan melalui rek Anita maupun Rek USD milik sdr Agung secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya, karena dalam laporan keuangan saudara Agung telah mengakui adanya sisa dana milik Para Pihak yang tidak disetorkan kepada Rek Penampungan kembali dan stok barang yang ada di gudang yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (23/12/2023).
Pada faktanya kata Pieter, ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening Agung ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening Agung tanpa persetujuan para pihak. Kemudian ada setoran sejumlah Rp 1.615.000.000 ke rek Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar bea Rp1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan.
” Sedangkan stok barang yang tersisa senilai Rp 800 juta masih berada di Gudang milik saudara Agung. Namun diakui saudara Agung sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah 2.239.436.835 rupiah tanpa persetujuan Pemodal lainnya,” ujarnya.
Pieter menceritakan, kerjasama antara Agung, Candra dan Syahril dan Eddy Hartanto dilakukan pada tahun 2019. Mereka berempat bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).
Total modal awal yang disetorkan senilai Rp 2.986.154.842,- dengan rincian selaku para pemodal yakni Candra Hartono : Rp 1.070.132.200, Agung Widodo : Rp 532.222.184, Syahril Yanuar, Rp 1.383.800.458. Modal awal yang disetor Para Pihak di sepakati ditampung di rekening Bank BCA A.n Syahril Yanuar Chapri.
Sedangkan Eddy Hartanto selaku pencari Buyer/ pembeli / importir dari luar negeri ( Marketing ). Dengan modal awal tersebut Para Pihak sepakat untuk berbagi keuntungan bersih masing masing sebesar Eddy Hartanto Keuntungan bersih 10% pasif sebagai pencari dan penjamin buyer di china ( marketing). Candra Hartono keuntungan bersih 30% aktif di bidang Penjualan dan pengendali keuangan. Syahril Yanuar C : keuntungan bersih 30% aktif dibidang pembelian dan pembelanjaan utama. Agung Widodo keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian tambahan (dimulai pada awal 2021).
Di dalam bisnis ini selain modal awal yang disetor pada poin 2 juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk rupiah yang disetorkan dari buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan pada poin 2.
Rekening penampungan tersebut bertujuan agar memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan para pihak.
Pada awal usaha ini terbentuk masih belum memiliki rekening terpisah, seluruh transaksi keuangan di awal usaha ini dana masuk dan keluar di rekening pada poin 2, kemudian sebagaimana kesepakatan para pihak maka semenjak tahun 2020 telah disepakati untuk membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur, sehingga para pihak membuka rekening baru sebagai berikut kas besar atas nama Eddy Hartanto (Th 2020-2021).
Pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yg disetorkan Para Pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing2x penanam modal sedangkan sisa dana yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan dari bisnis ini termasuk uang muka dari Buyer.
Kemudian Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada Para Pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019m
Kemudian Pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada Para Pihak.
Pada tanggal 7 Maret 2023, Sdr Agung mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai 6 Milyar tanpa dasar yg jelas padahal Para Pihak dapat mengakses melalui sitem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan Para Pihak melihat data keuangan termasuk stok barang. Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5-6 Milyar per tahun yg sebelumnya tdk pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun.
Pada tanggal 12 April 2023 Sdr Agung meminta transfer uang sebesar 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang kepada sdr Candra dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA a.n Anita sebesar 1 Milyar
(Tetapi belakangan diketahui bahwa uang tsb tdk di belanjakan barang, dia mengaku uang tsb telah di transfer ke rekening pribadi an Agung Widodo Sendiri sebesar 500.000.000,- tanpa pemberitahun dan alasan yang jelas) Hal tsb telah diakui sdr Agung melalui komunikasi dengan Sdr Syahril
Pada tanggal 3 May 2023 Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan april 2023 dan Tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tsb dengan mengirimkan draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama pada tanggal 4 agustus dan 9 Agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan haknya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung untuk periode laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode laba 2022 dicairkan pada Januari 2025 dan Candra mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan Agung.
Setelah kejadian tersebut para pihak mengadakan meeting pada tanggal 11 Juni 2023 untuk membahas kapan hak Agung dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi HAK Agung Widodo.
Dan pihak pemodal lainnya telah sepakat untuk memberikan laba di tahan 2021 pada tahun 2024, laba di tahan 2022 pada tahun 2025.
Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sampai Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.
Pada tanggal 16 agustus 2023 Agung mendatangi kantor para pihak untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang kepada Nesha dan telah di foto oleh Agung pada layar monitor computer Nesha.
Pada 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp. Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di pakuwon mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru ( usulan kedua ) kepada kami.
Pada 9 Agustus 2023 Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point ( Usulan ketiga ) melalui chat group whatsapp. Sekaligus dia mengajak kita meeting kembali pada tanggal 11 Agustus 2023.
Pada 11 Agustus 2023 para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.
” Pada 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan kami, dan kamipun mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga,” ujarnya.
Sementara Agung Widodo saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApp tak memberikan respon. (Uci/Aje)