Ponorogo (beritajatim.com) – Perayaan Natal tahun ini menjadi berkah untuk narapidana (napi) beragama Nasrani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Ada 3 napi yang beragama Kristen atau Katolik yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di perayaan hari besar umat Kristiani tersebut.
“Remisi natal tahun ini, setidaknya sudah ada 3 SK yang telah turun dari Kemenkumham. Artinya ada 3 napi nasrani yang sudah pasti mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Minggu (24/12/2023).
Ketiga napi nasrani yang mendapatkan remisi di momen natal tahun ini, masing-masing mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan. Mereka tidak ada yang langsung bebas. Ketiganya masuk ke rutan, dikarenakan sama-sama terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Meskipun mendapatkan remisi, 3 orang ini tidak langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan. Ketiganya terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana atau warga binaan (wabin) di Rutan Kelas IIB Ponorogo harus memenuhi syarat substantif dan administrasi. Syarat substantif, kata Azhar wabin tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam rutan, mengikuti segala kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak rutan. Sedangkan syarat administratif, salah satunya wabin itu sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini, ya harus memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. Berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan,” katanya.
Azhar menambahkan bahwa sebenarnya napi beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo ada 5 orang. Dimana 3 orang sudah dipastikan mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang lagi masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan remisi dan 1 orang lagi dipastikan tidak mendapatkan remisi. Sebab, seorang napi yang tidak mendapatkan remisi ini, kedapatan melakukan pelanggaran teregistrasi F. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi untuk tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini.
“Pelanggaran teregistrasi F ini, napi tersebut kedapatan membawa handphone di dalam. Sehingga yang bersangkutan dikenai sanksi, ya salah satunya tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini,” pungkasnya. [end/but]