Surabaya (beritajatim.com) – Cafe Dermaga Kenjeran nekat buka saat malam natal. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Dalam bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum dihimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan membenarkan bahwa Cafe Dermaga buka dan melanggar surat edaran yang sudah disosialisasikan. Cafe yang juga menjual bir itu pun sempat didatangi oleh anggota Polsek Simokerto untuk menegur pihak manajemen.
“Bukan razia, tapi Dumas (aduan masyarakat). Mereka buka dan mengalihkan Perda, aturan tutup mereka buka jadi kami tegur,” katanya, Senin (25/12/2023).
Irfan menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke Satpol PP Kota Surabaya. Tidak ada yang diamankan walaupun manajemen Cafe Dermaga nekat melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Sifatnya teguran, gak ada yang diamankan. Kami serahkan ke Kasi Trantib Pol PP karena itu ranahnya Satpol PP,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, tempat hiburan tersebut sudah disegel menggunakan stiker dengan tanda silang warna merah. Kemudian, pihak manajemen dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Semalam itu ketemu satu ya, kita udah segel kasih stiker pelanggaran tanda silang itu. Sudah kita segel pakai stiker silang. Iya, sama Tipiring (tindak pidana ringan), manajemen kita ambil KTP nya untuk diajukan ke Tipiring ya,” pungkasnya. (ang/ian)